Gubernur Bali Wayan Koster, pada, Rabu 15 Juni 2022 (kemarin), menandatangani Kontrak Paket Fisik dan Konsultan Supervisi Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) bersama Direktur Sanitasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR RI, Tanozisochi Lase secara virtual melalui zoom meeting di Jayasabha, Denpasar.

Kerja keras Gubernur Bali, Wayan Koster untuk menangani permasalahan sampah di Pulau Bali terus memberikan perkembangan yang positif; salah satunya melalui Penandatanganan Kontrak Paket Fisik dan Konsultan Supervisi Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Pulau Dewata yang didukung Pemerintah Pusat.

Direktur Sanitasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR RI, Tanozisochi Lase menyatakan “Pembangunan TPST tersebut akan berlangsung di Kota Denpasar sebanyak 3 TPST dan ini merupakan implementasi nyata dari surat Gubernur Bali, Wayan Koster kepada Menteri BPN/Bappenas dan PUPR pada 4 januari 2022 tentang pembangunan TPST”

Selanjutnya, salah satu tujuan pembangunan TPST “untuk mendukung Presidensi G20 di Bali, selain menjaga alam Bali agar tetap bersih sesuai semangat pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 381 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa, Kelurahan dan Desa Adat”. (Sumber: berita, foto @pemprov_bali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *