Kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster yang berkaitan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih mendapatkan apresiasi dari Tim Global Building Performance Network (GBPN) dan Center of Excellence Community Based Renewable Energy (CORE) Universitas Udayana saat beraudiensi di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar pada, Kamis (Wraspati Pon, Uye) 25 Agustus 2022.

Pimpinan Project Strategis Nasional GBPN, Yeni Indra menyampaikan Kami sudah setahun lebih melakukan pengumpulan data terkait bangunan hijau di Bali, dan ini adalah yang pertama kali di indonesia yang mengatur energi bersih dan bangunan hijau. “Kami sudah menghitung potensi penghematan dengan diterapkannya pedoman teknis bangunan hijau tersebut, dimana hasilnya diperkirakan sampai 50 persen Kita bisa menghemat energi, dan Bali akan jadi pilot project energi bersih,” ujar Yeni dihadapan Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan, berbagai kebijakan sudah dikeluarkan untuk mendukung alam Bali ini bersih dari polusi, mulai dari pembatasan timbulan sampah plastik, Bali Energi Bersih, hingga penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk juga pemanfaatan (solar panel, red) rooftop di bangunan perkantoran, pasar, hotel/restaurant hingga Jalan Tol Diatas Air yang menghubungkan Kota Denpasar – Bandara Ngurah Rai – Nusa Dua. “Jadi dengan berbagai kebijakan ramah lingkungan ini, Bali otomatis akan menaikkan kelasnya Pulau Dewata sebagai kawasan destinasi wisata dunia berkualitas dan sehat. Kebijakan ini juga banyak mendapatkan apresiasi dari Negara Luar,” ujar orang nomor satu di Pemprov Bali ini.(@ pemprov_bali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *