Catatan Kecil: D. Wijaya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaksanakan kegiatan sosialisasi “Tata Cara Penyampaian Laporan Penilaian Sendiri atas Kewajiban Penempatan Bukti Kepesertaan dan Informasi Penjaminan” pada 16 April 2025 di The Anvaya Beach Resort Bali Kuta, diikuti oleh pengurus dan pejabat BPR/S di provinsi Bali. 

Hadir ketua DPD Perbarindo Bali, Ketut Komplit memberi sambutan di acara itu, menyebutkan bahwa “dengan hadirnya penjaminan dari LPS diharapkan kepercayaan nasabah kepada BPR semakin meningkat”. Kepada peserta industry BPR/BPRS berpesan “agar pengurus, pengelola taat pada  aturan,  menerapkan  tata kelola dengan baik, manajemen risiko dan juga Compliance”. Katanya.

Ketut Komplit yang juga komisaris BPR Nusamba menyampaikan “Dana Pihak Ketiga (DPK) BPR/BPRS di Bali periode Desember 2024 lalu  mencapai angka Rp.16,8 triliun tumbuh 3,6% YoY dari tahun sebelumnya, ini bukti bahwa kepercayaan masyarakat kepada BPR/S meningkat”. Jelasnya.

Sementara itu, Fajar Kurniawan Direktur penananganan premi LPS dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan LPS bertujuan untuk menjaga kepercayaan nasabah. “hadirnya LPS bertujuan untuk menjaga kepercayaan nasabah” katanya. Disebutkan juga sejumlah BPR/S yang dicabut ijin usahanya dikarenakan masalah terkait dengan integritas. Fajar juga menyampaikan bahwa simpanan yang dijamin LPS syaratnya (3T): tercatat alam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga pejaminan yang dijamin oleh LPS; dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Selain tiga T diatas agar supaya simpanan nasabah aman, “simpanan yang dijamin LPS maksimum Rp2 Milyar untuk setiap nasabah bank”. Jelasnya. Selanjutnya dijelaskan “LPS tidak bisa melarang adanya pemberian bunga diatas penjaminan, tetapi risiko atas permintaan bunga diatas LPS harus diketahui oleh nasabah” jelasnya lagi. (D.Wijaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *