Catatan: D.Wijaya
Otoritas jasa Keuangan (OJK) menanggapi positif penyaluran dana Rp200 triliun ke Himbara. “akan memberikan ruang likuiditas lebih luas bagi perbankan untuk mendorong penyaluran kredit,” kata Indah Iramadhini, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK. (Krusial.com) … “sejalan POJK nomor 19/2025 terkait pembiayaan UMKM”.
POJK NO 19/2025 “Tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah” punya prinsip: mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif.:
- Penetapan kebijakan khusus dalam Pembiayaan UMKM;
- Penyusunan skema khusus Pembiayaan UMKM disesuaikan dengan karakteristik bisnis dan/atau siklus usaha UMKM;
- percepatan proses bisnis dalam penyaluran Pembiayaan UMKM;
- penetapan biaya terkait Pembiayaan UMKM yang dibebankan secara wajar ; dan/atau
- bentuk kemudahan lainnya (seperti terlibat dalam penyaluran kredit program pemerintah)
Kemudahan akses pembiayaan UMKM wajib dilakukan oleh Bank dan LKNB (Bab II pasal 2 ayat 1). Dalam penjelasannya disebutkan: bentuk kerja sama dalam pemberian kemudahan akses pembiayaan UMKM yang dilaksanakan antar Bank, antar LKNB, dan/atau antara Bank dan LKNB, melalui kerja sama penyaluran pembiayaan kepada UMKM, antara lain: Penyaluran pembiayaan antara Bank Umum dengan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui skema kerja sama executing; atau melalui skema kerja sama channeling.
Terkait prinsip yang: mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, mestinya disambut baik oleh BPR, karena memang BPR selama ini telah menggarap dan sangat dekat dengan UMKM. Pertanyaannya: model penyaluran: executing dan/atau channeling seperti apa yang ditawarkan bank Himbara (juga OJK) untuk BPR dapat menyalurkan kredit ke- UMKM? Industri berharap persyaratan dan ketentuan lebih: mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dari model executing, channeling pada umumnya. (D.Wijaya)
