Denpasar — Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang tergabung dalam Asosiasi Core Banking Dejayo menyelenggarakan Pelatihan Pedoman Akuntansi Standar Akuntansi Keuangan – Entitas Privat (SAK EP) pada Rabu–Kamis, 14–15 Januari 2026, bertempat di Hotel Puri Nusa Indah, Denpasar.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan BPR anggota asosiasi Dejayo dalam mengimplementasikan SAK EP sebagai standar akuntansi yang relevan bagi entitas privat, termasuk BPR, seiring dengan tuntutan tata kelola, transparansi, dan kualitas laporan keuangan yang semakin tinggi.

Hadir sebagai narasumber utama, Dwi Haryadi Nugraha, konsultan keuangan yang juga auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) DHN & Rekan. Dalam paparannya, Dwi Haryadi Nugraha menjelaskan secara komprehensif prinsip dasar SAK EP, perbedaan signifikan dengan standar akuntansi sebelumnya, serta implikasinya terhadap penyusunan laporan keuangan BPR.

Materi pelatihan tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga menekankan aspek praktis dan aplikatif, mulai dari kebijakan akuntansi, pengakuan dan pengukuran aset serta liabilitas, hingga penyajian laporan keuangan yang selaras dengan karakteristik usaha BPR.

Peserta pelatihan yang terdiri dari direksi, pejabat eksekutif, dan staf akuntansi BPR mengikuti kegiatan dengan antusias. Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab menjadi ruang penting untuk membahas berbagai tantangan implementasi SAK EP di lingkungan BPR, termasuk penyesuaian sistem core banking dan kesiapan sumber daya manusia.

Ketika diminta komentarnya mengenai pelatihan ini, Dwi Haryadi Nugraha menekankan pentingnya kehati-hatian dalam perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), khususnya dalam penyusunan asumsi dan estimasi. Ia menyampaikan, “Perlu diperhatikan dalam membuat model estimasi arus kas yang realistis,” ujarnya. “Mengingat perhitungan CKPN sangat bergantung pada proyeksi kemampuan debitur dalam menghasilkan arus kas di masa mendatang.” jelasnya

Disinggung terkait pajak, dengan pemberlakuan principle base terdapat perbedaan perlakuan “akuntansi yang bergeser ke principle based, semakin membuat perbedaan dengan perlakuan perpajakan yang rule based. Namun ada jembatan menghubungkan perbedaan tersebut, yang harus dipahami yaitu Pajak Tangguhan.” tambahnya.

Disebutkan juga “model estimasi yang realistis sangat penting, jangan sampai surat pernyataan dan hasil kunjungan di debitur dianggap janji-janji manis, dan sangat subyektif.” Lanjutnya. Menurutnya, estimasi yang terlalu optimistis berisiko menurunkan kualitas pencadangan, sementara pendekatan yang terlalu konservatif dapat menekan kinerja keuangan BPR. Oleh karena itu, keseimbangan antara prinsip kehati-hatian, data historis, dan kondisi aktual debitur menjadi kunci dalam penerapan CKPN yang selaras dengan SAK EP dan kebutuhan manajerial BPR.

Sementara itu, Djie Ting Goan yang biasa disapa Iwan, Direktur Dejayo software, berharap BPR anggota semakin siap mengadopsi SAK EP secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga dapat memperkuat kualitas laporan keuangan, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, serta mendukung tata kelola BPR yang sehat dan profesional. (D.Wijaya/Gumikbali.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *