Pada Rabu, 18 Februari 2026, Komisi III DPR RI mengundang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Undangan itu berkaitan dengan laporan masyarakat soal pencalonan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi yang tengah ditangani MKMK.

Rapat Dengar Pendapat tersebut memunculkan perdebatan penting soal batas kewenangan dan independensi. DPR mempertanyakan kewenangan MKMK memproses laporan tersebut karena calon belum dilantik. Sementara Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menegaskan bahwa lembaganya bekerja berdasarkan ketentuan hukum dan menolak membuka substansi pemeriksaan dalam forum politik demi menjaga independensi etik.

Di sinilah letak perbedaannya: DPR menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan MKMK menjaga marwah etik Mahkamah Konstitusi. Keduanya sah dalam kerangka konstitusi, tetapi memiliki ruang kerja berbeda.

Perbedaan tafsir kewenangan adalah hal wajar dalam negara hukum. Namun yang penting adalah menjaga batas. Jika proses etik dibuka dan diperdebatkan dalam ruang politik sebelum selesai, risiko politisasi menjadi nyata. Sebaliknya, independensi juga perlu disertai argumentasi hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kesan tertutup.

Peristiwa ini bukan sekadar soal siapa berwenang, melainkan tentang keseimbangan kekuasaan. Demokrasi yang sehat mensyaratkan pengawasan, tetapi juga penghormatan terhadap independensi. Politik perlu tahu batasnya, dan etika harus tetap berdiri pada prinsipnya. Terakhir, kualitas negara hukum diuji bukan saat tidak ada perbedaan, melainkan saat perbedaan itu dikelola dengan kepala dingin dan tetap berpegang pada konstitusi.(D.Wijaya/Gumikbali.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *