Dua hari berurutan pada Februari 2026 memperlihatkan dinamika penting dalam relasi antar lembaga negara. Pada Rabu, 18 Februari 2026, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Kompleks Parlemen, Senayan. Agenda utamanya adalah mempertanyakan kewenangan MKMK dalam memproses laporan masyarakat terkait pencalonan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi.
Dalam forum tersebut, DPR mempertanyakan dasar hukum pemeriksaan karena calon hakim belum dilantik. Sementara Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menegaskan bahwa lembaganya bekerja berdasarkan ketentuan hukum dan menolak membuka substansi pemeriksaan dalam ruang politik demi menjaga independensi etik.
Sehari kemudian, Kamis, 19 Februari 2026, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026, DPR menyetujui kesimpulan Komisi III bahwa MKMK dinilai tidak berwenang memproses laporan tersebut. Keputusan itu merupakan sikap kelembagaan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penafsiran kewenangan.
Dua peristiwa ini boleh dirangkai secara jernih. Yang terjadi bukanlah pertentangan personal, melainkan perbedaan tafsir kewenangan dalam kerangka konstitusi. DPR menjalankan fungsi pengawasan; MKMK menjaga marwah etik Mahkamah Konstitusi. Keduanya sah, tapi bergerak dalam ruang yang berbeda.
Karena itu, keputusan paripurna bukanlah vonis etik terhadap Ketua MKMK, melainkan pernyataan posisi politik-konstitusional DPR. Sebaliknya, sikap MKMK mempertahankan independensi proses etik bukanlah pembangkangan, melainkan bagian dari prinsip imparsialitas lembaga etik.
Di sinilah demokrasi diuji. Bukan pada ada atau tidaknya perbedaan, melainkan pada kemampuan mengelola perbedaan tanpa menjadikannya delegitimasi. Tafsir kewenangan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan argumentasi konstitusional, bukan melalui tekanan opini atau personalisasi konflik.
Peristiwa ini mengingatkan bahwa dalam negara hukum, batas antar lembaga bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk dijaga. Politik memiliki ruangnya, etika memiliki porosnya. Keduanya harus berjalan beriringan—tanpa saling menegasikan.
Keputusan paripurna adalah sikap kelembagaan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Namun proses etik memiliki mekanisme dan pertimbangannya sendiri. Pertanyaannya kemudian, apakah MKMK akan terpengaruh oleh keputusan paripurna, apakah setiap lembaga mampu tetap bekerja dalam koridor kewenangannya secara tenang dan konstitusional.
Harapannya, dinamika ini tidak melahirkan tekanan, melainkan pendewasaan. MKMK diharapkan tetap berpegang pada prinsip hukum dan kode etik yang menjadi landasannya, sementara DPR tetap menjalankan fungsi pengawasannya secara proporsional. Jika terdapat perbedaan tafsir, ruang penyelesaiannya adalah mekanisme konstitusional—bukan opini yang memperuncing jarak. Publik menunggu bukan soal kalah menang, tetapi siapa yang konsisten menjaga integritas. Negara hukum akan tetap tegak bukan karena absennya perbedaan, melainkan karena setiap lembaga berani berdiri pada batasnya sendiri, tanpa melampaui dan tanpa tunduk pada tekanan yang tidak semestinya.(D.Wijaya/Gumibali.co.id)
