Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar melakukan inovasi penerbitan Akta Perkawinan. Dengan mengurus dokumen tiga hari sebelum hari pernikahan, Akta Perkawinan dipastikan langsung diserahkan usai upacara, hari H Pernikahan. Kepala Disdukcapil Kabupaten Gianyar, Cokorda Gde Agusnawa, SH, MH pada Jumat, 13/5/2022, mengaku melayani masyarakat dengan jemput bola dalam memberikan Akta Perkawinan. Ada program pengantin langsung dapat Akta Perkawinan. “Itu rangkaian inovasi, kami kerjasama dengan Camat. Camat menyerahkan Akta kepada warganya. Capil mengeluarkan, Camat memberikan, biar termotivasi masyarakat bahwa gampang mengurus,” ujarnya.
Dinas tidak pernah diundang oleh mempelai. Namun Dinas punya istilah Jukut Gedang Jukut Nangka. “Tidak diundang, teka, sing enduk Kadis Capil ngabe akta, jukut ares, pasti beres,” ujarnya berpantun sambil berkelakar. Pihaknya mengaku bukan mempermudah, namun memang mudah mengurus Akta Perkawinan. “Tidak susah, warga kawin, tiga hari sebelumnya mengurus, lalu pada hari H kami mencetak, jadi setelah upacara tinggal diserahkan kepada kedua mempelai,” ujarnya. Dengan adanya Akta Perkawinan, minimal susah melakukan perceraian. “Kalau sudah punya akta agak susah,” ujarnya. Pihaknya berharap agar masyarakat mengurus dokumen kependudukan. “dari lahir sampai mati mengurus, pasti itu, lahir (akta lahir) untuk sekolah, mati untuk mewarisi anak cucu, maka dibuatlah Akta kematian, penting itu. Harapan kami, semuanya mengurus dokumen kependudukan, mengurus sangat gampang, datang pasti dilayani, tidak susah,” ujarnya.
Untuk disabilitas, apabila tidak punya KTP, langsung dibuatkan KTP. “Prejani pragat (red-saat itu juga jadi), karena warga Indonesia. Apalagi benar hidup di Bali dan KK di Bali,” katanya. Saat ini, Cokorda Agusnawa mengaku tidak ada pelayanan aneh-aneh. “Pokokne jani sing ado keto-keto, sekarang tidak ada bayar, KTP gratis, makanya kami terus sosialisasi ke masyarakat dan rekan media,” ujarnya.
Pengurusan KTP sangat mudah. “Hanya lima menit. Bawa KK, tinggal foto sudah selesai,” pihaknya mengawali menerbitkan KTP, dengan membuat Kartu Identitas Anak. (KIA). “Nanti ketika anak berumur 17 tahun, dia tinggal datang ke Dukcapil maupun ke Kecamatan, hanya foto, data sudah ada tersimpan, lima menit KTP keluar, tidak usah diragukan lagi,” ujarnya.
Cuma masalahnya ada masyarakat yang belum tahu. Contoh Akta Perkawinan, tinggal menunjukkan bukti siapa pemuput upacara, tanggal perkawinan kapan, kalau database sudah ada tinggal menunjukkan KTP calon mempelai dan dua orang saksi. “Datang kesini, 10 menit jadi Akta Perkawinan,” jelasnya (K.Yes/Gumikbali.com)