BPR Sari Jaya Sedana bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Gianyar, Kerjasama dimaksud untuk tujuan memberikan perlindungan kepada nasabah BPR utamanya debitur. Tidak hanya debitur, penabung dan atau deposan juga sangat mungkin mendapat perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Penandatanganan kerjasama dilaksanakan pada Kamis 7 April 2022 di Kantor BPR Sari Jaya Sedana Klungkung. Pada kesempatan itu Kepala BPJamsostek Cabang Gianyar, Bimo Prasetiyo menjelaskan kepada Direksi dan Pejabat Eksekutif BPR Sari Jaya Sedana akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh tenaga kerja baik formal maupun informal.
Bimo menjelaskan setiap tenaga kerja dapat mendaftarkan melalui kanal layanan yang telah bekerjasama dalam hal ini masyarakat dapat ikut mendaptar menjadi peserta program jaminan sosial di BPR Sari Jaya Sedana dengan membayar iuran mulai Rp 16.800 setiap bulan. Sampai dengan saat ini BP Jamsostek memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan program terbaru berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh, jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Jika peserta meninggal kepadanya diberikan santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Ada juga santunan untuk kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. Santunan tersebut pastinya sangat bermanfaat bagi masyarakat. Salam Menguntungkan/D.Wijaya