Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Yudhi Kurniawan pada Senin 30 Mei 2022 (kemaren), melaksanakan penandatanganan MOU kerjasama dalam bidang Penanganan Masalah, Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Pemerintahan yang dilaksanakan di ruang rapat rumah jabatan Bupati Bangli.

Pada kesempatan itu hadir juga Kepala Bagian Hukum Setda. Bangli Nyoman Purnamawati, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Putu Agus Muliawan serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bangli Nengah Karya Atmaja.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Bangli mengatakan “capain kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bangli melalui tugas dan fungsi pada seksi perdata dan tata usaha negara periode tahun anggaran 2020, 2021 dan hingga Mei 2022 terhadap Pemerintah Kabupaten Bangli meliputi: Rekapitulasi tahun anggaran 2020, Rekapitulasi tahun anggaran 2021, Rekapitulasi tahun anggaran 2022 hingga Bulan Mei 2022” jelasnya.

Yudhi Kurniawan juga menjelaskan “Berdasarkan surat Kepala Badan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah Kabupaten Bangli Nomor: 032/075/BKPAD tanggal 11 Januari 2021 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, bahwa terhadap kegiatan pendampingan hukum yang telah dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangli selaku jaksa pengacara negara terhadap Pemerintah Kabupaten Bangli terkait pendampingan, penelusuran dan penyelamatan aset Pemerintah Kabupaten Bangli dan Legal Opinion terhadap aset bersertifikat tetapi bermasalah, terhadap kegiatan dimaksud Pemerintah Kabupatrn Bangli telah melaksanakan legalisasi / pensertifikatan aset tanah Pemerintah Kabupaten Bangli selama tahun 2020”. Jelasnya.
Selanjutnya, Pemkab Bangli dijelaskan telah berhasil mensertifikatkan 269 bidang tanah. Pensertifikatan dimaksud dengan rincian berikut “259 sertifikat untuk 130 tanah ruas jalan milik Dinas PUPRPERKIM Kabupaten Bangli, 1 buah sertifikat bidang tanah TPA Bangklet Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangli, 1 buah sertifikat Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangli, 1 buah sertifikat kantor DPMD Kabupaten Bangli, 2 buah sertifikat puskesmas pembantu milik Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli, serta 5 buah sertifikat untuk bidang tanah sekolah milik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangli” jelasnya.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam sambutannya mengucapkan “terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangli yang sudah bersinergi dalam rangka mengawal pemerintahan di Kabupaten Bangli”. Kemudian dilanjutkan “semoga untuk kedepannya sinergisitas dan kerjasama ini selalu bisa terjalin dengan baik demi mewujudkan pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Bangli”. Kata Bupati.

Bupati juga mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah serta para ASN dilingkungan Pemkab Bangli “agar selalu bekerjasama dalam keterbukaan informasi demi terwujudnya visi Pemerintah Kabupaten Bangli Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Kabupaten Bangli menuju Bangli Era Baru”. Ajaknya
(D.Wijaya/Gumikbali.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *