Pada Kamis 2 Juni 2022 lalu, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati Wayan Diar menghadiri Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2022 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak. Acara diselenggarakan di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Bangli. Hadir juga Ketua DPRD Bangli, Sekda Kab. Bangli, Ketua TP PKK dan Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Bangli.

Di kesempatan itu, Bupati Sedana Arta mengatakan, ”sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 pada pasal 20 menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”.

Sedana Arta menambahkan “Berkaitan dengan hal tersebut Saya Sang Nyoman Sedana Arta Bupati Bangli atas Nama Pemerintah dan Masyarakat Bangli, bersunguh-sunguh berkomitmen untuk menjadikan Kabupaten Bangli sebagai Kabupaten Layak Anak melalui berbagai kebijakan dan program yang telah kami tetapkan dalam RPJM, Renstra, RKPD, dan APBD Kabupaten Bangli, karena kami menyadari anak adalah asset bangsa yang akan meneruskan kelangsungan hidup bangsa”. ujarnya.

Sebagai wujud komitmen tersebut dilaksanakan audiensi dengan Deputi Pemenuhan Hak Anak terkait Evaluasi KLA tahun 2022 tanggal 29 April 2022 melalui virtual. “Dari audiensi tersebut terdapat beberapa kekurangan yang belum kami penuhi” katanya.

Selanjutnya, “beberapa hal yang telah kami laksanakan diantaranya, Penandatangan MOU dengan Pusat Studi Undiknas untuk mengembangkan Bangli sebagai Kabupaten Layak Anak, Membentuk dan melantik Pengurus Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Periode tahun 2022- 2025, Deklarasi Desa/Kelurahan se Kabupaten Bangli Ramah Perempuan dan Peduli Anak, Deklarasi Seluruh Kecamatan Layak Anak,Deklarasi Kabupaten Layak Anak” tambahnya.

Sementara itu Tim verifikasi dari Kementerian PPPA, yang dipimpin langsung oleh Sri Prihantini L. WIjayanti, S.H., M.H, asisten deputi perumusan kebijakan pemenuhan hak anak sebagai koordinator tim evaluasi mengatakan “pihaknya sangat mendukung verifikasi KLA bagi Kabupaten Bangli, serta diharapkan masing-masing gugus segera melengkapi kekurangan materi, sehingga bisa menambah poin bagi Kabupaten Bangli, dan bisa meningkatkan kelas KLA Bangli,“ ujar Sri Prihantini. (D.Wijaya/Gumikbali.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *