Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) akan terus mengejar penyelesaian pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Dalam RUU ini memuat beberapa poin terkait upaya perlindungan koperasi seperti pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) independen yang khusus menangani koperasi.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi mengatakan penyusunan RUU Perkoperasian ditargetkan selesai pada Oktober 2022 dan di tahun 2023 dapat dibahas di DPR sehingga dapat segera diundangkan. Draf RUU yang saat ini tengah disusun diharapkan nantinya menjadi pengganti dari UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini UU Perkoperasian lama yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan masih tetap berlaku meskipun perlu segera ada revisi lantaran isinya dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan koperasi. Untuk itulah RUU Perkoperasian mendesak agar segera diundangkan.
“Kita target tahun depan dibahas dan akhir 2023 bisa selesai, ditargetkan tahun ini legal drafnya selesai. Kami akan coba meakukan banyak FGD (focus group discussion) dengan berbagai pihak supaya ada dukungan,” ujar Ahmad Zabadi dalam Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Usaha Anggota Koperasi Berbasis Kluster di Bogor.
Zabadi menjelaskan, RUU Perkoperasian yang ada di DPR seharusnya sudah ketok palu di akhir 2019 lalu. Namun sampai saat ini masih tertunda dengan status carry over (pengalihan pembahasan). Sayangnya status carry over tersebut sudah habis masa berlakunya sehingga diperlukan pembahasan draf baru dari awal.
Dijelaskan dengan adanya lembaga independen seperti LPS dan OJK khusus koperasi nantinya akan menjadikan koperasi lebih optimal dalam membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Koperasi juga nantinya akan dipandang sebagai sebuah entitas bisnis dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Kedepan dia berharap keberadaan LPS dan OJK ini benar-benar terwujud dengan status independen dan tidak menginduk dengan lembaga pemerintahan yang ada. Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional KemenKopUKM, Nasrun Siagian menambahkan bahwa RUU Perkoperasian sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Sebab dengan begitu akan lebih bisa memuluskan jalan agar penetapan UU yang baru bisa segera dilakukan. Ditegaskan bahwa saat ini KemenKopUKM sedang mengoleksi berbagai masukan dari multipihak agar terbentuk draf final yang komprehensif.
Dia membenarkan bahwa UU Koperasi yang lama sudah sangat tidak relevan terhadap perkembangan perkoperasian di Indonesia. Aspek perlindungan koperasi, pengawasan hingga pengembangan koperasi tidak diatur secara tegas di dalam UU yang lama tersebut. Oleh sebab itu RUU Koperasi menjadi modal utama untuk bisa membangun koperasi kembali bangkit. (Sumber : berita, foto: https://rri.co.id)