Direktorat Jenderal Pajak menyatakan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM merupakan upaya pemerintah memberikan transisi ke wajib pajak agar naik level. Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Angga Sukma Dhaniswara mengatakan, tarif itu juga diharapkan dapat berkembang lebih baik.
“Pemerintah ingin UMKM kita ini naik level. Go to the next class,” kata Angga dalam Dialog Kerjasama RRI dengan DJP, Selasa (30/8/2022). Menurutnya, setelah masa penggunaan fasilitasnya habis, maka pelaku UMKM harus menggunakan tarif perpajakan yang sifatnya umum. Sehingga dengan jangka waktu yang ditetapkan, cukup untuk mempelajari dan melakukan transisi dari metode pencatatan ke pembukuan yang lebih baik.
“Agar bisa lebih kredible melalui pembukuan yang mengikuti standar Akuntansi Keuangan. Sehingga pembukuannya lebih baik,” ungkapnya. Dalam siklus pajak sendiri, Angga menyebut ada yang namanya D-H-B-L yakni Daftar, Hitung, Bayar dan Lapor. Pertama Daftar, jika memenuhi dua syarat yakni subjektif dan objektif maka para pelaku UMKM dipersilahkan mendaftar.
Kedua Hitung, dimana pajak UMKM harus memiliki 3 metode yakni PPh Final UMKM 0,5 persen, Metode Pencatatan dan Metode Pembukuan. Dimana setiap metode tentu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. “Untuk bayar ini patut digaris bawahi ya, pembayaran tidak ke kantor pajak, tapi langsung ke Bank Persepsi. Namun sebelum membayar pastikan membuat kode billingnya terlebih dahulu melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh DJP,” kata Angga, menjelaskan.
Dan yang terakhir yakni Lapor. Angga mengatakan sepanjang NPWP aktif, ada atau tidak ada penghasilan harus lapor pajak walaupun nihil. “Hanya WP non efektif yang tidak dibebankan kewajiban pelaporan Pajak. Nah, cara lapornya dilakukan secara online menggunakan formulir 1770 jika WP Orang Pribadi. Atau formulir 1771 Jika WP Badan,” ujarnya. (Sumber:rri.co.id)