Kebijakan gubernur Bali menghibahkan modal awal LPD ke desa adat terus mendapat dukungan dari pengurus LPD. Salah satunya LPD Desa Adat Sekardadi, Kecamatan Kintamani.
Pemucuk LPD Desa Adat Sekardadi, I Wayan Dana pada, selasa, 22/11/2022 di kantor LPD Sekardadi Kecamatan Kintamani, Bangli, menyatakan modal awal LPD Sekardadi awalnya diperoleh pada 7 Juli 1989. “Dengan hibah LPD ke adat, itu bertujuan tidak ke ranah hukum. Tapi kami belum merasakan dampaknya, apa lebih baik atau bagaimana. Itu saya belum bisa berkomentar lebih jauh,” ujar dia.
Akan tetapi, dia melihat, bisa saja upaya itu sangat bagus untuk menghindari LPD bermasalah. “Namun kami belum melihat, apakah lebih baik atau tidak,” jelasnya. Mengenai upaya penguatan lembaga Adat dan tata kelola, dia menyambut baik. “Mungkin agar seutuhnya desa ada sebagai pemilik LPD dan pengelola. Lingkup juga desa adat agar lebih independen. Kalau tujuan ke sana sangat bagus,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, mengenai pararem, dia mengaku bagus jika diseragamkan. “Pokok bisa dari provinsi. Namun penjabaran, sesuai situasi di desa mungkin tidak semua sama,” jelasnya.
Di Bangli, kata dia, sudah semua dana hibah LPD diserahkan ke adat sebesar Rp 2 hingga 5 juta.
Lalu terkait pergantian nama LPD dari Lembaga Perkreditan Desa menjadi Labda Pencingkreman Desa, itu tidak Masalah . “Untuk nama kalau bisa tetap LPD, namun artinya silahkan karena dinamis,” ujar dia.
Dia berpesan agar roh desa adat dikembalikan. “Agar tidak terjadi dualisme,” tutupnya. (K.yess/gumikbali.co.id)