BPR Tetap Merah Putih
Catatan Kecil : D.Wijaya
———————–

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak hanya merubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetapi juga kegiatan usaha BPR mengalami penyempurnaan. Kegiatan usaha yang boleh dilakukan BPR dari sebelumnya 4 (empat) kegiatan usaha berkembang menjadi sembilan (9) kegiatan usaha, sebagai berikut (empat kegiatan usaha yang disebut pertama serupa yang dimaksud Undang-Undang sebelumnya, UU 7/92).

Kegiatan usaha BPR yang diperbolehkan menurut UU P2SK (Pasal 13 (1)) meliputi: pertama, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan berupa Tabungan dan Deposito berjangka dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan; kedua, menyalurkan dana dalam bentuk Kredit atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah; ketiga, melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan Nasabah; keempat, menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank lain; kelima, melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing; keenam, melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR sesuai dengan pembatasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan; ketujuh, melakukan kerja sama dengan LJK lain dan kerja sama dengan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah; kedepalan, melakukan kegiatan pengalihan piutang; kesembilan, melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Lain dari tersebut diatas, terdapat sejumlah sisipan pasal yang juga penting dan mengakomodasi keberadaan industry BPR. Diantaranya sisipan pasal 13A, Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, BPR dapat memanfaatkan teknologi informasi. Selanjutnya sisipan pasal 15A, disebutkan, Bank Umum dapat bekerja sama dengan BPR dalam penyaluran Kredit atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pasal sisipan lain, adalah pasal 28A (1) BPR dapat melakukan penggabungan dengan lembaga keuangan mikro. Pada ayat (2) disebutkan, dalam hal terjadi Penggabungan antara BPR dengan lembaga keuangan mikro, entitas hasil Penggabungan wajib menjadi BPR.

Yang menjadi catatan kecil penulis, lahirnya UUP2SK ini mengembirakan, selain yang tersebut diatas, bahwa Pemilik BPR sesuai pasal 23, masih sesuai UU sebelumnya bahwa BPR hanya dapat didirikan oleh warga negara Indonesia; dan/atau badan hukum Indonesia. Namun demikian, pasal ini ditambahkan satu ayat bahwa BPR dapat melakukan penawaran umum di bursa efek dengan syarat dan ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Frase terakhir inilah yang bagi penulis, dan berharap industry dan juga pegiat BPR untuk mengawal bersama agar supaya tetap terjaga ke-Indonesiaannya, bahwa BPR itu tetap Merah Putih.

Penting juga diperhatikan bahwa pada aturan peralihan (Pasal 314) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku Nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat’ yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku dimaknai sama dengan Bank Perekonomian Rakyat”. Perubahan nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat” dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *