Catatan Kecil: D.Wijaya
====================
Pengurus DPD Perbarindo Bali masa bhakti 2022-2026 hasil musda XI pada Rabu 29 Maret 2023 mengadakan audiensi ke Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional (KOJK KR) 8 Bali Nusa Tenggara Jl. WR Supratman Denpasar, Bali. Ketut Komplit, Ketua DPD Perbarindo Bali bersama segenap pengurus diterima langsung Kepala OJK KR 8 Kristrianti Puji Rahayu dan sejumlah pejabat KOJK KR 8.
Ketut Komplit pada kesempatan audiensi sore itu memaparkan tantangan industri BPR di Bali, khususnya terkait: Modal Inti, Pengurus BPR, SDM BPR dan TI serta kondisi BPR dengan permasalahan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). Terkait pemenuhan modal inti, dijelaskan Ketut Komplit bahwa “dari 133 BPR anggota Perbarindo Bali terdapat 34 BPR dengan modal inti dibawah 6 milyar”, sementara pemenuhan modal inti ini akan berakhir pada 2024 mendatang.
Selain itu juga dilaporkan terkait permasalahan pemenuhan jumlah pengurus BPR, “masih ada 29 BPR yang belum lengkap direksinya dan ada 30 BPR yang komisaris belum lengkap terpenuhi”. ada juga, lanjutnya permasalahan agunan yang diambil alih BPR mencapai 634 milyar di 99 BPR yang mengalami kesulitan untuk dieksekusi “karena kendala kondisi perekonomian Bali yang belum pulih, daya beli masyarakat yang belum stabil dan harga yang cenderung menurun” katanya.
Materi lain yang juga disampaikan pada audensi itu menyangkut lahirnya UU P2SK, yang memberikan kelonggaran kegiatan Bank Perekonomian Rakyat untuk melakukan kegiatan penukaran valuta asing; melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR; BPR dapat melakkan penawaran umum di bursa efek serta BPR dapat melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
Hal penting yang juga dimintakan tanggapan otoritas terkait dengan POJK no 18/POJK.03/2021 perubahan ke-2 POJK no 34 tentang Kebijakan BPR-BPRS sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, terkait AYDA yang akan jatuh tempo 31 Maret 2023, mohon bisa diperpanjang hingga Maret 2024. Demikian juga halnya dengan pemenuhan modal inti BPR untuk dapat diberikan perpanjangan jangka waktu pemenuhan hingga 31 Desember 2026.
Pada kesempatan itu, Kepala OJK KR 8 Kristrianti Puji Rahayu mengapresiasi dan menyambut baik pertemuan dengan DPD Perbarindo Bali, serta berjanji untuk memperhatikan sejumlah usulan yang disampaikan pengurus DPD Perbarindo Bali. Khusus untuk usulan yang terkait dengan pemenuhan permodalan, dikatakan “ini menjadi kewenangan pusat”, namun demikian akan tetap mendapat perhatian OJK KR8.
