Otoritas Jasa Keuangan pada Kamis pada Kamis, 25 Mei 2023 bertempat di Hotel The Trans Resort Bali, Jalan Sunset Road, Seminyak Kuta Bali menyelenggarakan sosialisasi ketentuan edukasi dan pelindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Sosialisi dimaksudkan untuk segera mengimplementasi Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat, Otorita Jasa Keuangan melaksanakan sosialisasi.

Hadir Deputi Komisioner Pelindungan Konsumen, Sarjito memberikan sambutan pada sosialisasi dimaksud. Sarjito menyinggung pentingnya ketaatan industry jasa keuangan kepada peraturan dan juga adanya transparansi “Keterbukaan adalah satu hal yang penting” katanya. Dalam sambutannya Sarjito yang juga pernah menjabat deputi Komsioner Edukasi dan Perlindungan KOnsumen mempertanyakan “didalam kontrak suatu akad diperbankan apakah ada keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen dengan hak dan kewajiban PUJK”. hal inilah yang perlu menjadi perhatian pelaku jasa keuangan khususnya dalam kaitan dengan pelindungan kepada konsumen.

Seperti diketahui dalam konsiderannya bahwa POJK 6/2022 menyebtukan demikian. Untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, perlu mendorong perlindungan konsumen sektor jasa keuangan untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha jasa keuangan. (D.Wijaya/gumikbali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *