Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Denpasar selenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) pada Senin (12/6) di Gedung Wanita Shanti Graha Jl. Sudirman Denpasar. Hadir pada Rakerda itu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Dr. Dewa Made Agung, SE., MSi, Ketua Dewan Koperasi Wilayah Bali, I Wayan Murja, SE., MM., Ketua Dekopinda Kota Denpasar, Nyoman Sudarsa, SE, penasehat, dewan pakar, segenap pengurus Dekopinda Kota Denpasar dan anggota gerakan koperasi serta undangan lainnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Dr. Dewa Made Agung, SE., MSi, dalam sambutannya menyampaikan, melalui rakerda tahun 2023 ini, koperasi diharapkan dapat mengarahkan gerakan koperasi yang ada di kota Denpasar agar dapat melakukan perubahan, bertransformasi ke koperasi modern salah satunya dengan digitalisasi. “Koperasi juga harus bertransformasi melalui pendekatan ESG, environmental, social, and governance” tegasnya.

ESG adalah prinsip dan standar pengelolaan bisnis, mengikuti kriteria-kriteria tertentu agar berdampak positif bagi lingkungan, pendekatan sosial, dan tata kelola usaha. “Koperasi juga harus memperhatikan hal hal yang berkaitan dengan lingkungan dengan membiayai kegiatan yang ramah lingkungan” ujarnya.

Dewa Made Agung juga menekankan pentingnya pendekatan sosial dengan memperhatikan anggota seperti halnya bantuan upacara, bantuan pada saat sakit dan lain sebagainya. “Dengan pendekatan ESG diharapkan anggota koperasi semakin merasakan memiliki Koperasi” ujarnya.

Lebih lanjut Dewa Made Agung berpesan pentingnya tata kelola, yaitu bagaimana koperasi menerapkan transparansi, laporan keuangan yang akurat, termasuk juga pengawasan yang dilakukan dengan benar benar baik. “Tata kelola juga harus melibatkan partisipasi anggota, melalui rapat kerja daerah ini diharapkan mendapatkan hasil yang bermanfaat bagi gerakan koperasi” harapnya.

Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Dr. Dewa Made Agung, SE., MSi juga memaparkan bahwasanya gerakan koperasi yang tercatat di Kota Denpasar sebanyak 1.159, dari jumlah itu yang aktif hanya 618 koperasi, tetapi hanya 280 yang baru melaksanakan Rapat Anggota Tahunan. Sembari berharap “melalui Rakerda Dekopinda Kota Denpasar ini bisa membantu gerakan yang belum RAT agar segera melaksanakan kewajibannya” harapnya.

Ketua Dewan Koperasi Wilayah Bali, Murja, SE., MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dekopinda Denpasar dapat menjadi contoh kemadirian dan persatuan gerakan koperasi yang ditanamkan sejak awal. “Mensitir pernyataan Bung Karno, mandiri dalam ekonomi, berdaulat dalam politik, berkepribadian dalam kebudyaan. Digitalisasi juga merupakan keniscayaan suatu keharusan diadakan di koperasi. Dengan digitalisasi memudahkan untuk berkoneksi dengan lembaga lain dalam hubungan usaha”, katanya.

Pada kesempatan itu, Ketua Dekopinda Kota Denpasar, Nyoman Sudarsa, SE menjelaskan bahwa dasar hukum dari Rapat Kerja Daerah adalah Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 06 tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dekopin, Anggaran Dasar Dekopin Bab III pasal 43 tentang Peserta Rapat Kerja Daerah.

”Kami harapkan tantangan dan permasalahan yang dihadapi koperasi pasca pandemi covid, dan dengan banyak nya koperasi yang mengalami kesulitan permodalan ataupun mengalami kesulitan mejalankan usaha dikarenakan banyaknya kucuran permodalan dari pemerintah secara langsung kepada anggota (tidak melalui koperasi) diharapkan kedepan gerakan koperasi diberikan porsi sehingga kegiatan usaha koperasi berjalan,’’ ujar Sudarsa. (S.Dar /Gumikbali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *