Dirut BPR Sarijaya Klungkung pada Sabtu 8/7/23 menyelenggarakan kegiatan fokus group diskusi dengan topik: APU PPT dan SAK EP di Kantor BPR Setempat Jl Raya Sampalan 88 X KLungkung. Hadir pada sesi pertama, Seluruh Pejabat Eksektif BPR dan sejumlah pegawai yang berhubungan lnagsung dengan nasabah.

Darmawijaya, Dirut BPR Sarijaya menjelaskan “landasan hukum pelaksanaannya adalah POJK Nomor 12 /POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan”. selanjutnya “yang dimaksud dengan pencucian uang adalah kegiatan menyamarkan, mengubah uang yang diterima dari proses melanggar hukum dialihkan bentuknya sehingga terkesan tidak melanggar hukum, sedangkan pendanaan terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan langsung-tidak langsung untuk kegiatan terorisme”. tambahnya.

Diskusi mengenai APU PPT kali ini diselaraskan dengan untuk mewujudkan Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 menjamin adanya keseimbangan antara inovasi dengan integritas sistem pembayaran,
melalui penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal sebagaimana Visi 4 Blueprint SPI 2025.

Pada sesi kedua hadir Dwi Haryadi Nugraha dan team KAP DHN sosialisasi sekaligus mengenalkan konsep model perhitungan CKPN dalam SAK EP yang akan berlaku untuk BPR pada 2025 mendatang./D.Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *