Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) teken kerja sama. Keduanya sepakat bekerjasama dalam pengawasan bidang keuangan dan pembangunan persaingan usaha.

Melalui kolaborasi ini, kedua pihak dapat dengan mudah mengawasi dan mendorong peningkatan efektivitas tata kelola di bidang keuangan. Pembangunan dan persaingan usaha, serta menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan stabilisasi perekonomian nasional.

“Nota kesepahaman ini dapat dijadikan landasan kerja sama kelembagaan. Untuk pelaksanaan pengawasan dan peningkatan efektivitas tata kelola bidang persaingan usaha,” ujar Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh dalam keterangan resmi yang dikutip rri.co.id, Sabtu (16/9/2023).

Adapun, pelaksanaan pengawasan tersebut mencakup kegiatan asuransi dan konsultasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Kemudian, penyediaan dan pemanfaatan data informasi, penegakan hukum dan pelaksanaan tugas lainnya, serta kerja sama lain yang disepakati.

Sementara itu, Ketua KPPU Afif Hasbullah mengatakan, kolaborasi ini bertujuan untuk mengakselerasi efektifitas penegakan hukum di KPPU. Sekaligus menciptakan persaingan yang sehat di bidang keuangan dan pembangunan.

“Kolaborasi ini dapat memperkuat fungsi pengendalian internal (KPPU), baik melalui perbantuan tenaga fungsional auditor BPKP. Untuk bergabung sebagai anggota di kelompok kerja KPPU ataupun melalui pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi sumber daya manusia,” ucapnya.

“Yang ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan auditor di KPPU,” kata Afif. Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat menyediakan mekanisme pertukaran data dan informasi yang diperlukan.

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak. Serta meningkatkan koordinasi dalam melakukan pengawasan tata kelola kebijakan pemerintah yang strategis.

Penandatangan Nota Kesepahaman antara BPKP dan KPPU merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999. Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang bertujuan mewujudkan iklim usaha yang sehat dan kondusif.

Serta memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi setiap Pelaku Usaha. “Saya berharap melalui kolaborasi ini, akan semakin banyak sinergi yang dijalin antara KPPU dengan BPKP,” ucap Afif, mengakhiri. (sumber: rri.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *