Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) mendorong koperasi untuk tidak tumbuh kembang secara sendiri-sendiri, tetapi dengan memanfaatkan keunggulan kolaboratif. Keunggulan tersebut dapat dicapai atau dihasilkan melalui kerja sama antar-koperasi.

Menurut Deputi Perkoperasian Kemenkop-UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan hal tersebut dapat diaplikasikan dengan berbagai opsi sesuai amanat RUU Perkoperasian. “RUU ini merupakan upaya sistemik untuk membangun koperasi Indonesia agar lebih besar dan kuat,” ujarnya, Sabtu (25/11/2023).

Apalagi, lanjut Ahmad, sebagian besar atau hampir 80 persen koperasi di negara ini adalah berskala mikro. Beberapa opsi yang dapat digunakan di antaranya peleburan (merger) atau penggabungan (amalgamasi).

Menurut dia, banyak koperasi besar di Indonesia terbentuk dari merger atau amalgamasi beberapa koperasi. “Ini membuktikan opsi merger atau amalgamasi valid untuk meningkatkan usaha koperasi,” ujar Ahmad.

Opsi lain yang didorong melalui RUU Perkoperasian adalah aliansi strategis dalam bentuk kerja sama jaringan atau kemitraan. “Untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) akan diwajibkan menjadi anggota dari sekunder, asosiasi, atau jaringan lainnya,” katanya.

Menurut Ahmad, selama ini banyak KSP bergerak sendirian tetapi kapasitas dan kapabilitasnya sangat lambat pertumbuhannya. “Melalui kerja sama, banyak hal bisa dilakukan untuk mempercepat pertumbuhannya,” ucapnya.

Kerja sama saat ini juga telah menjadi salah satu prinsip koperasi internasional. Karena itu, pemerintah akan mengamplifikasi prinsip tersebut dalam pembangunan dan pengembangan koperasi di masa depan.

Meski begitu, anggota Tim Asisitensi RUU Perkoperasian, Suwandi, mengatakan tidak mudah mengubah tradisi koperasi di Indonesia secara cepat. “Masalahnya, koperasi Indonesia saat ini beroperasi dengan skala kecil disertai SDM dan tata kelola yang sulit maju,” ujarnya.

Menurut akademisi Universitas Bakrie tersebut, tidak ada pilihan lain untuk koperasi Indonesia selain menjalin kerja sama. “Di sinilah peran pemerintah untuk mendorong koperasi untuk mampu bekerja dalam kemitraan,” ujarnya. (sumber: rri.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *