Catatan kecil: D.Wijaya

Kebijakan Stimulus Kredit Restrukturisasi Covid-19 telah berakhir, bagaimana tantangan dan risiko perbankan di tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Hasil survei orientasi bisnis yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada triwulan 1-2024 (SBPO) menyebutkan bahwa: terdapat ketidak pastian kondisi perekonomian global dan adanya dinamika nasabah, investor menghadapi kondisi politik dalam negeri.

Ketidakpastian kondisi perekonomian global maupun domestic sebagai dampak dari pemberlakuan suku bunga The Fed yang masih berada di level tinggi. Selain itu, konflik geopolitik yang sedang terjadi dan perlambatan ekonomi Tiongkok juga berdampak. Di dalam negeri sendiri, ekonomi domestik perlu diwaspadai oleh perbankan dikarenakan adanya dinamika nasabah dan investor sebagai akibat ketidakpastian di tahun politik.

Beberapa strategi yang dapat diambil perbankan untuk menghadapi ketidak pastian tersebut diatas juga disebut dalam survei, diantaranya: pertama, perlu adanya diversifikasi sumber dan penggunaan dana. Kedua, pertumbuhan kredit dan dana murah perlu didorong dengan mengoptimalkan kapasitas dan kapabilitas digital; dan ketiga, perbankan perlu melakukan stress test untuk melihat kapabilitas dan kinerja keuangan debitur dalam menghadapi tekanan-tekanan yang dihadapi.

Berakhirnya Kebijakan Stimulus Kredit Restrukturisasi (KDK34) pada 31 Maret 2024 lalu, mengisyaratkan perbankan untuk melakukan empat hal berikut. Pertama, melakukan monitoring kondisi usaha debitur melalui early warning indicator. Kedua, melakukan akselerasi perbaikan kualitas kredit bagi kredit yang masih memiliki potensi perbaikan. Ketiga, melakukan restrukturisasi lanjutan dengan skema restrukturisasi normal apabila dibutuhkan, dan ke empat melakukan pembentukan CKPN yang cukup.

Bagi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai bagian (kecil) dari industri Perbankan, menanggapi adanya factor perekonomian global, mungkin saja tidak terlalu cepat dan secara langsung berdampak pada BPR. Namun demikian, bila ini terjadi dalam waktu yang cukup lama, tentu akan berdampak juga akhirnya. Yang lebih cepat dan dirasakan langsung dampaknya oleh BPR adalah kondisi ekonomi dalam negeri sendiri, manakala kehawatiran adanya dinamika nasabah dan investor menyikapi perpolitikan tanah air, sampai saat ini banyak pihak yang memperkarakan legitimasi presiden terpilih 2024. Sayangnya lagi, dinamika yang dimaksud dalam survei tidak secara tegas disebutkan wujudnya seperti apa.

Berita baiknya, ada tiga strategi yang ditawarkan untuk dapat lolos dari tantangan dan risiko yang dihadapi perbankan, semoga saja tiga strategi dimaksud dapat manjur adanya. Alenia terakhir ini, selain catatan kecil sekaligus menjadi harapan penulis kepada pemerintah (OJK) untuk tetap memberikan ruang dan regulasi yang berpihak pada pengembangan dan penguatan sector keuangan (khususnya BPR).

*) Disarikan dari Laporan Hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK Triwulan I – 2024 (SBPO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *