BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar, melaksanakan kegiatan Kick Off Meeting bersama Keagenan Korporasi Tahun 2025 pada Selasa, 25 Maret 2025 bertempat di Bebek Joni Restauran, Peliatan, Ubud Gianyar. Hadir mewakili BPJS Anak Agung Asti Suanda Kepala Bidang Kepesertaan, Reszki Nofrald Latendengan, Kepala Bidang Pengendalian Operasional, Ni Luh Ayu Citra Dewi selaku Account Representative Khusus dan team.
Agung Asti dalam sosialisasinya menyampaikan, adanya perubahan Peraturan Mentri Tenaga Kerja (Permenaker) yang perlu dipahami oleh Agen dan juga peserta. Disebutkan “Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 Perubahan atas Permenaker No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, JHT” jelasnya. Beberapa point perubahan diantaranya disebutkan menyangkut ruang lingkup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), ketentuan pelaporan JKK 2×24 jam, ketentuan pembayaran manfaat JKM bagi BPU.
“Manfat JKM bagi BPU berlaku bagi peserta yang baru mendaftar dan telah membayar iuran dengan masa kepesertaan paling sedikit tiga (3) bulan berturut turut. Jika iuran kurang dari 3 bulan berturut turut bpjs ketenagakerjaan hanya membayarkan biaya pemakaman” jelasnya.
Dalam materinya disebutkan, berdasarkan UU 24 tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat ketika terjadi risiko sosial. Negara menjamin kepastian perlindungan dan kesejahteraan tersebut sebagai wujud kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi seluruh masyarakat./D.Wijaya