Oleh : D. Wijaya
Otoritas Jasa Keungan Provinsi Bali selenggarakan evaluasi kinerja (evkin) periode Mei 2025 pada Senin, 28 Juli 2025 bertempat di Main Stage Ballroom – Renaissance Bali Nusa Dua Resort Bali. Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali Kristianti Puji Rahayu mengawali sambutannya menyebutkan evkin ini dilakukan untuk tetap menjaga “artikulasi komunikasi dua arah antara otoritas dan industry BPR/S di Provinsi Bali” katanya. “Hal apapun yang dihadapi industry akan lebih mudah ketika komunikasi dapat terus berjalan dengan baik” sambungnya.
Di Provinsi Bali terdapat 129 BPR/S, termasuk 1 BPR yang berkantor pusat di luar bali, dengan jumlah jaringan kantor 281 unit. Aset sampai dengan Mei 2025 mencapai Rp21,71 triliun. Porsi Asset BPR/S Nasional terhadap perbankan nasional mencapai 1,78 %, lebih rendah dari share BPR/S Bali terhadap perbankan di provinsi Bali 9.78%. Angka ini mengindikasikan kepercayaan masyarakat Bali terhadap Industri BPR/S lebih baik.
Searah dengan mobilisasi dana pihak ketiga (DPK) dan penyaluran kredit. Kredit (pembiayaan) yang disalurkan BPR/S Bali periode yang sama mencapai Rp13,21 triliun, 11,58 % terhadap perbankan Bali, porsi BPR/S nasional dengan perbankan nasional 2,10%. DPK BPR/S Bali sebesar Rp.17.32 triliun, share 8.86% dari perbankan provinsi Bali, angka ini lebih tinggi dari porsi BPR/S nasional terhadap perbankan nasional 1.72%.

Pertumbuhan DPK (yoy) BPR/S Bali mencapai 5,31%, kredit tumbuh 3,25% (yoy). Fungsi intermedasi (LDR) 76,28% lebih rendah dari nasional 108,01%. Sementara itu NPL gross Bali mencapai angka 16,64% lebih tinggi dari nasional 12,39%.
Materi evkin yang disampaikan Direktur Pengawasan frudential OJK Bali, Ananda R. Moy itu menekankan pentingnya industri untuk memperhatikan tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan BPR/S. Dijelaskan juga profiling permasalahan yang dihadapi BPR/S di Bali lebih besar porsinya pada masalah perkreditan diantaranya: Kelemahan analisis dan dokumentasi pendukung; Belum optimalnya monitoring kredit, Pelanggaran covenant pencairan kredit; Penilaian dan pengikatan agunan; Penilaian kualitas kredit yang direstrukturisasi. Masalah lainnya terkait operasional, Tata Kelola dan kepatuhan.(Gumikbali.com)