Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pada Kamis 9 Oktober 2025 menyelenggarakan seminar bertajuk” Enterprise Risk Management Practice Sharing Meningkatkan Kualitas Tata Kelola yang baik untuk memitigasi risiko Pada BPR/S” di Grand Mercure Kuta Bali.
Narasumber David Resandy, Spesialist Pratama Pemeriksaan LPS, dalam materinya menyebut “penyebab kegagalan BPR dan berlanjut dilikuidasi ada tiga : Pertama, bisnis model yang tidak tepat dan faktor eksternal; kedua, tata kelola yang buruk (weak governance); dan ketiga fraud (kecurangan).”
Disebutkan juga “Penyebab pertama bisnis model BPR tidak tepat, dalam hal ini BPR tidak memiliki strategi bisnis yang sesuai dengan kondisi pasar atau karakter nasabahnya.” BPR terkadang terlalu fokus pada segmen kredit berisiko tinggi tanpa mitigasi yang memadai. Ada juga BPR yang tidak adaptif terhadap perubahan ekonomi, digitalisasi, atau kompetisi antar lembaga keuangan. “Terkait dengan faktor eksternal seperti krisis ekonomi, penurunan daya beli, atau bencana alam yang memengaruhi portofolio kredit, dapat juga mempengaruhi bisnis BPR” katanya.
Faktor kedua, Tata Kelola yang buruk (weak governance). Manajemen tidak menerapkan Good Corporate Governance (GCG). disoroti juga mengenai lemahnya pengawasan “lemahnya fungsi pengawasan oleh komisaris; pemberian kredit yang tidak prudent (tidak hati-hati); tidak patuh pada regulasi OJK atau LPS” jelasnya. Tata kelola yang buruk sering kali membuka ruang bagi penyimpangan dan mempercepat kegagalan BPR.
Penyebab ketiga adalah Fraud (kecurangan). Kecurangan yang dilakukan oleh pengurus, pegawai, atau bahkan debitur dan lemahnya sistem kontrol internal membuat fraud sulit terdeteksi sejak dini. “Fraud adalah penyebab paling fatal, karena langsung menghancurkan kepercayaan dan kondisi keuangan BPR” jelasnya. (Gumikbali.co.id/D.Wijaya)
