Catatan Kecil: D.Wijaya

Acara meaningful participation peranan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam edukasi dan literasi keuangan, dan pelindungan konsumen serta tantangan, peluang sektor jasa keuangan” yang diinisiasi Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan pada Kamis, 30/10/2025 di Padma Legian Resort Legian, Badung, Bali.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, mengisyaratkan PUJK (BPR/BPRS) untuk melaksanakan program tahunan guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi konsumen dan masyarakat minimal satu kali dalam satu semester.

Penulis yang turut hadir mewakili Perbarindo Bali, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa BPR/BPRS di Bali secara prinsip telah melaksanakan program edukasi literasi yang diperintahkan POJK, walau dalam implementasinya terdapat beberapa kendala, tantangan khususnya terkait sumber daya, infrastruktur yang dimiliki, terkhusus BPR/BPRS dengan aset kecil.  Tantangan yang sama juga dihadapi industri dalam hal kewajiban pembentukan fungsi atau unit pelindungan konsumen di masing masing entitas.

Dalam rapat dengar pendapat itu, anggota DPR-RI komisi XI, Muhamad Hekal sempat mengemukakan kepada Badan Supervisi OJK dan peserta RDP “apakah perlu kiranya ada segregasi bisnis BPR/BPRS dengan Bank Umum,” Katanya. Hal ini juga penulis sampaikan kembali sebelum usai RDP – meminta untuk dipertimbangkan adanya segreasi dimaksud, termasuk meminta implementasi POJK 19 mengenai kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM dimana BPR-BPRS dapat turut mengambil peran. Semisal ada angka 20% kewajiban bank umum untuk membiayai UMKM dapat dikerjasamakan dengan industry. /D.Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *