Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah mengubah nama Bank Perkreditan Rakyat atau BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK yang disahkan, Kamis, 15 Desember 2022.
“RUU PPSK juga menguatkan fungsi BPR dengan pengubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis.
Selain nama, UU PPSK turut menguatkan fungsi BPR dengan memperluas bidang usahanya ke arah penukaran valuta asing dan transfer dana sehingga lebih berkembang. Ia menuturkan langkah tersebut dilakukan agar BPR semakin berperan dalam menopang bisnis usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM yang menopang perekonomian Indonesia.
Pemerintah juga turut mendorong peran BPR agar semakin penting ke depan dengan penguatan permodalan serta peningkatan efisiensi dan profitabilitas. Peran BPR juga akan semakin penting dengan memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance yaitu membuka peluang BPR masuk ke pasar modal.(Sumber: Tempo.co.id)