Karangasem – Perwakilan BPR Sari Jaya Sedana, Meranggi Darmawijaya bersama Komang Kembar, menghadiri kegiatan sosialisasi Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Jaminan Fidusia yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia wilayah Bali. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026 di Ramayana Candidasa Beach Resort, Candidasa, Karangasem, Bali.

Dalam pemaparannya, I Made Hendra Kusuma selaku Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Bali menjelaskan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Ia menegaskan bahwa dalam skema fidusia, barang yang dijaminkan tetap berada dalam penguasaan debitur atau pemberi fidusia. Karena itu, pengikatan dan pendaftaran fidusia di kementerian menjadi sangat penting.

“Tujuannya ada dua. Pertama, untuk publisitas, yaitu memberi informasi kepada publik bahwa barang tersebut telah dijadikan jaminan kepada kreditur. Kedua, memberikan kepastian hukum bagi kreditur maupun calon kreditur lainnya agar barang yang sama tidak dijaminkan kembali,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan peserta terkait hak eksekutorial, Hendra menambahkan bahwa kreditur tidak serta-merta dapat mengambil barang jaminan ketika terjadi wanprestasi.

“Eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Kreditur harus melalui mekanisme hukum dengan melaporkan ke pengadilan untuk dilakukan aanmaning dan sita eksekusi,” ujarnya.

Sementara itu, Endang dari Direktorat Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menjelaskan bahwa penerima fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia ke Kementerian Hukum serta melakukan penghapusan setelah kewajiban debitur dinyatakan lunas.

Dalam sesi lain, Adam Ultra Sjahbunan, Manajer Madya Divisi Edukasi dan Pelindungan Konsumen dari Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali yang juga tergabung dalam Satgas PASTI, menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam praktik pembiayaan.

Ia menyoroti masih adanya perilaku sebagian pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melakukan penagihan dengan cara-cara yang melanggar norma perlindungan konsumen.

“Penagihan harus dilakukan secara etis dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelindungan konsumen menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman lembaga keuangan, termasuk BPR, mengenai tata kelola jaminan fidusia yang sesuai dengan ketentuan hukum serta mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui layanan administrasi hukum. (D.Wijaya/Gumikbali.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *