Ketua Dewan Komisioner Otoritas jasa Keuangan Dr. Wimboh Santoso SE, MSc, Ph.D dalam sambutannya menjelaskan diterbitkannya peraturan OJK, penerapan Market Conduct pada acara “Tatap Muka dengan Direktur Utama di Sektor Jasa Keuangan Terkait Penerapan Market Conduct dengan tema: Pengawasan Market Conduct Sektor Jasa Keuangan dalam Rangka Meningkatkan Market Confidence untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi” yang diselengarakan secara daring dan luring pada Kamis 7/07/2022.

Perlunya market conduct dengan memperhatikan perkembangan produk keuangan semakin hari semakin maju. Hal ini perlu adanya perlindungan kepada konsumen khususnya di Sekor Jasa Keuangan, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan salah satunya terkait market conduct yang diatur dalam POJK No.6 tahun 2022.

POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dimaksudkan untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, perlu mendorong perlindungan konsumen sektor jasa keuangan untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha jasa keuangan.

Dewan Komisioner OJK berharap pada masing masing pelaku jasa keuangan ada unit compliance market conduct ”harus ada compliance officer terkait market conduct, dengan penerapan market conduct dan harus direview rutin apabila ada yang melanggar kaidah-kaidah, segera diperbaiki sehingga nanti seara preemtif untuk mengurangi dispute dispute dengan nasabah” ujarnya. Wimboh santoso juga berharap “dengan penerapan market conduct yang lebih preemtif ini kita bisa mengurangi dispute, kalau toh ada dispute bisa ditangani dengan mudah”. Ujarnya lagi. (Daring, D.Wijaya/Gumikbali.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *