KLUNGKUNG — PT BPR Sari Jaya Sedana memperkuat kompetensi dan budaya kepatuhan pegawai melalui pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM), serta Market Conduct dan Pelindungan Konsumen yang berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus 2026 di Kenyeri Garden & Shala, Klungkung. Kegiatan menghadirkan Made Darmada, S.E. sebagai narasumber.

Pelatihan ini menjadi bagian dari komitmen BPR Sari Jaya Sedana dalam memperkuat tata kelola, menjaga integritas sistem keuangan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penerapan APU-PPT dan PPPSPM mengacu POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Sementara aspek Market Conduct dan Pelindungan Konsumen mengacu pada UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Ketentuan tersebut menekankan pentingnya perilaku PUJK yang transparan, adil, bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan konsumen.

Dalam pemaparannya, Made Darmada menegaskan bahwa keberlanjutan lembaga keuangan tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan bisnis.

“Keberlanjutan sebuah lembaga keuangan tidak diukur dari seberapa besar dana yang berhasil dihimpun, melainkan dari seberapa tangguh menjaga sistem dari kontaminasi aliran dana ilegal.” Jelasnya.

Ia mengingatkan ancaman “Dirty Money, Deadly Consequences”—uang kotor dengan konsekuensi mematikan. Dana hasil penipuan, korupsi, perjudian ilegal, perdagangan narkotika maupun tindak pidana lainnya dapat berupaya masuk ke sistem keuangan dan disamarkan sebagai dana yang sah.

Dalam konteks PPPSPM, lanjutnya, dana bahkan dapat berasal dari aktivitas usaha yang legal, tetapi kemudian digunakan untuk mendukung kegiatan yang melanggar hukum. Karena itu, lembaga keuangan perlu memahami bukan hanya asal dana, tetapi juga tujuan, profil dan pola transaksi.

Made Darmada juga menekankan pentingnya early warning systemuntuk mendeteksi transaksi mencurigakan. Teknologi menjadi alat bantu, namun kewaspadaan dan kemampuan pegawai membaca pola transaksi tetap menjadi bagian penting dari sistem pencegahan.

Melalui pelatihan ini, BPR Sari Jaya Sedana menegaskan komitmennya membangun lembaga yang tidak hanya sehat secara bisnis, tetapi juga berintegritas, patuh terhadap regulasi, melindungi konsumen dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat.

Pelatihan internal ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 BPR Sari Jaya Sedana, yang akan diperingati pada 18 Agustus 2026. Memasuki usia 33 tahun, momentum tersebut menjadi kesempatan bagi seluruh insan BPR Sari Jaya Sedana untuk tidak hanya merayakan perjalanan yang telah dilalui, tetapi juga memperkuat komitmen untuk terus bertumbuh dengan integritas, kepatuhan, pelayanan dan kepercayaan sebagai fondasi keberlanjutan perusahaan.(D.Wijaya/Gumikbali.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *