Pada Minggu 8/10/2023 BPR Sari Jaya Sedana mengadakan pelatihan internal Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM). Nara sumber pada pelatihan internal tersebut menghadirkan praktisi BPR, Ketut Supamuda. Pelatihan diadakan di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Klungkung berlokasi di Banjar Kacang Dawa Kamasan Klungkung.
Pelatihan internal dihadiri seluruh pegawai BPR Sarijaya, Bayu Wedananta Alit Putra, komisaris Utama yang juga Pemegang Saham Pengendali, Darmawijaya Dirut dan Direktur Bisnis Ketut Sidarta. Darmawijaya, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelatihan internal ini dilaksanakan sebagai “implementasi dari lahirnya POJK No 8/2023, tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan”.
Pelatihan tersebut menjadi penting untuk melakukan penguatan pencegahan APU PPT dan PPPSPM, mewujudkan integritas manajemen BPR Sarijaya. Selain mendukung regulasi yang sesuai dengan perkembangan prinsip internasional, yang paling utama adanya penerapan program APU PPT dan PPPSPM di internal BPR.
“manajemen BPR Sarijaya juga turut mewujudkan komitmen penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal”, jelas Dirut. Hal lainnya juga perlu melakukan penyesuaian dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (D.Wijaya)