PERBARINDO Bali dan BPJS Ketenagakerjaan Banuspa Perkuat Perlindungan Nasabah BPR
Denpasar, 21 Juli 2026 – DPD PERBARINDO Bali bersama BPJS Ketenagakerjaan Banuspa menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR), khususnya pekerja bukan penerima upah (BPU).
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan edukasi dan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus memperluas kolaborasi antara industri BPR dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.
Ketua DPD PERBARINDO Bali, Ketut Komplit, mengatakan kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen BPR dalam memperluas akses perlindungan ketenagakerjaan.
“Kami berharap seluruh BPR di Bali dapat berperan aktif mengedukasi sekaligus mendorong semakin banyak nasabah, khususnya pekerja bukan penerima upah, agar memperoleh manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, I Nyoman Suarjaya, menyambut baik sinergi tersebut sebagai upaya memperluas perlindungan bagi para pekerja melalui jaringan BPR di Bali.

“Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan literasi dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga semakin banyak pekerja terlindungi dari berbagai risiko kerja dan memiliki jaminan sosial yang berkelanjutan,” katanya.
Melalui penandatanganan MoU ini, PERBARINDO Bali dan BPJS Ketenagakerjaan Banuspa berharap semakin banyak masyarakat, khususnya nasabah BPR, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga mendukung terciptanya ekosistem keuangan daerah yang lebih inklusif, tangguh, dan berkelanjutan.(DW/Gumikbali.co.id)
