Catatan Kecil: D. Wijaya
Ketika Kekuasaan, Hukum, dan Kepercayaan Publik Saling Dipertanyakan
Ada sesuatu yang terasa ganjil ketika kita mengikuti perkembangan pemberitaan dalam beberapa hari terakhir. Ruang publik kita kembali dipenuhi berbagai peristiwa hukum dan politik yang melibatkan nama-nama besar, pejabat negara, tokoh politik, hingga orang-orang yang pernah atau sedang berada di lingkaran kekuasaan.
Pada 5 November 2026, mantan Presiden Joko Widodo hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu. Dalam persidangan tersebut, ia bahkan memperlihatkan ijazah pendidikan aslinya kepada majelis hakim dan pihak-pihak yang hadir. Peristiwa yang telah menjadi polemik cukup panjang ini kembali menyita perhatian masyarakat.
Belum selesai perhatian publik tertuju pada perkara tersebut, kita dikejutkan oleh berita mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Perkara ini menjadi semakin menarik perhatian karena salah satu nama yang disebut sebagai tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal LSP, bersama sejumlah perwira tinggi Polri lainnya. Penyidik juga mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.
Tentu, kedua perkara tersebut memiliki konteks hukum yang berbeda. Status tersangka bukanlah putusan bersalah, sebagaimana tuduhan yang disampaikan dalam persidangan juga harus diuji melalui pembuktian. Kita perlu memberikan ruang bagi proses hukum untuk bekerja secara objektif dan adil.
Namun, ketika berbagai peristiwa tersebut hadir hampir bersamaan, sulit rasanya untuk tidak mengajukan sebuah pertanyaan sederhana: ada apa dengan negeri kita?
Apakah kita sedang menyaksikan serangkaian persoalan hukum yang kebetulan muncul pada waktu yang berdekatan, ataukah ada persoalan yang lebih mendasar dalam cara kekuasaan, hukum, dan institusi negara bekerja?
Kekuasaan dan godaan untuk melampaui batas
Perkara dugaan penyadapan ilegal membawa kita pada persoalan yang lebih mendasar mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab kekuasaan.
Dalam negara demokrasi, kewenangan merupakan mandat yang diberikan untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan melindungi kepentingan masyarakat. Kewenangan bukanlah hak istimewa yang dapat digunakan sesuka hati. Semakin besar kewenangan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukum yang melekat padanya.
Penyadapan, misalnya, dapat menjadi instrumen yang sah dalam kepentingan penegakan hukum sepanjang dilakukan berdasarkan dasar hukum, prosedur, dan pengawasan yang semestinya. Namun, ketika kewenangan semacam itu diduga digunakan di luar batas yang dibenarkan, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut teknologi atau mekanisme pengawasan. Ia menyentuh persoalan kebebasan, privasi, dan perlindungan hak-hak warga negara.
Bayangkan jika seseorang tidak lagi merasa aman menyampaikan pendapat karena khawatir komunikasinya diawasi. Bayangkan jika jurnalis, aktivis, pengusaha, atau bahkan pejabat negara merasa kebebasan dan privasinya dapat dilanggar tanpa dasar yang jelas. Dalam situasi seperti itu, demokrasi mungkin masih berjalan secara formal, tetapi ruang kebebasan yang menjadi napasnya perlahan-lahan dapat menyempit.
Di sinilah pentingnya mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan. Bukan karena negara harus selalu dicurigai, melainkan karena setiap kekuasaan membutuhkan batas. Bahkan mereka yang diberi mandat untuk menjaga hukum pun harus tunduk kepada hukum.
Kita perlu mengingat bahwa integritas sebuah institusi tidak cukup dibangun melalui sumpah jabatan, seragam, pangkat, atau simbol kewenangan. Integritas justru diuji ketika seseorang memiliki kesempatan dan kemampuan untuk melakukan sesuatu, tetapi memilih untuk tetap menghormati batas-batas yang telah ditetapkan.
Ketika kebenaran bercampur dengan kepentingan
Ada hal lain yang juga patut kita renungkan. Dalam beberapa tahun terakhir, kehidupan publik kita semakin dipenuhi pertarungan narasi. Informasi datang silih berganti, tuduhan mudah disebarkan, opini berkembang menjadi seolah-olah fakta, dan kesimpulan sering kali dibentuk sebelum seluruh bukti tersedia.
Media sosial telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, ruang yang sama juga memungkinkan informasi yang belum teruji menyebar dengan sangat cepat. Kita sering kali lebih dahulu bereaksi daripada memahami, lebih dahulu menghakimi daripada memeriksa, dan lebih dahulu memilih posisi daripada mencari kebenaran.
Akibatnya, persoalan publik tidak selalu dibicarakan berdasarkan substansi, melainkan berdasarkan siapa yang terlibat dan kelompok mana yang sedang berkepentingan.
Ketika seseorang yang kita dukung menghadapi persoalan, kita cenderung mencari pembenaran. Sebaliknya, ketika pihak yang tidak kita sukai berhadapan dengan tuduhan, kita mudah sekali menganggapnya bersalah. Kebenaran akhirnya menjadi sesuatu yang seolah-olah dapat berubah mengikuti kedekatan, kepentingan, dan keberpihakan.
Padahal, kebenaran tidak seharusnya ditentukan oleh siapa yang mengatakannya. Ia harus diuji melalui bukti dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah kita membutuhkan kedewasaan berpikir. Masyarakat yang kritis bukanlah masyarakat yang selalu mencurigai segala sesuatu, tetapi masyarakat yang tidak mudah menerima sesuatu tanpa mengujinya. Kita boleh mempertanyakan kekuasaan, tetapi juga harus bersedia menguji tuduhan yang diarahkan kepada kekuasaan. Kita boleh membela kebebasan berpendapat, tetapi juga harus memahami bahwa kebebasan membawa tanggung jawab.
Kritik tanpa dasar dapat berubah menjadi fitnah. Sebaliknya, kekuasaan yang menolak kritik dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan. Keduanya sama-sama berbahaya bagi kehidupan demokrasi. Bersambung (D.Wijaya/Gumikbali.co.id)
