Catatan: D.Wijaya
Dalam tiga hari terakhir (14-16 oktober 26) antrean panjang di hampir semua SPBU di Bali. Bukan sekadar persoalan sulit mendapatkan bahan bakar, di balik kendaraan yang mengular, ada aktivitas ekonomi masyarakat terhambat, waktu produktif yang terbuang, dan biaya operasional yang meningkat. Bagi pelaku UMKM, keterlambatan memperoleh BBM dapat menghambat pengiriman barang, mengurangi jam operasional, menunda pelayanan pelanggan, bahkan menurunkan pendapatan harian. Bagi usaha kecil yang bergantung pada perputaran uang setiap hari, gangguan beberapa jam saja dapat membawa konsekuensi yang tidak kecil.
Dampaknya juga merambat ke bisnis Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Ketika aktivitas UMKM terganggu, kemampuan nasabah menjalankan usaha dan memenuhi kewajiban angsuran berpotensi ikut terpengaruh. Kunjungan petugas ke nasabah, survei calon debitur, penagihan, serta pelayanan operasional yang membutuhkan mobilitas juga dapat terhambat. Jika kondisi ini berlangsung lama, persoalannya bukan lagi semata-mata antrean BBM, melainkan risiko terhadap kelancaran usaha nasabah, kualitas kredit, dan keberlangsungan bisnis BPR yang selama ini menjadi bagian penting dari pembiayaan ekonomi masyarakat.
Inilah pentingnya manajemen yang tidak hanya reaktif, tetapi juga mampu mengantisipasi risiko. Pemerintah perlu memiliki mekanisme penanganan gangguan distribusi yang jelas, termasuk pemetaan wilayah terdampak, koordinasi lintas lembaga, dan evaluasi dampak terhadap sektor-sektor yang bergantung pada mobilitas. Sebab, ketika distribusi BBM terganggu, dampaknya tidak berhenti di SPBU. Gangguan itu dapat menjalar ke UMKM, sektor pariwisata, distribusi barang, layanan keuangan, hingga kemampuan masyarakat memenuhi kewajiban ekonominya.

Antrean panjang BBM di Bali mengingatkan bahwa kebijakan publik harus melihat persoalan secara menyeluruh. Kelancaran pasokan bukan hanya urusan energi, melainkan bagian dari upaya menjaga produktivitas dan ketahanan ekonomi masyarakat. Manajemen pemerintah (Pertamina) tidak cukup diukur dari kemampuannya merespons masalah setelah terjadi, tetapi juga dari kesiapannya mengantisipasi risiko dan melindungi masyarakat dari dampak yang lebih luas.
Ketika UMKM kehilangan waktu produktif dan bisnis menghadapi potensi gangguan, yang dibutuhkan bukan sekadar imbauan untuk bersabar, melainkan kepemimpinan yang sigap, koordinasi nyata, dan solusi cepat yang dapat dirasakan masyarakat. Kekhawatiran akan berdampak sistemik, multidimensi manakala kondisi ini berlangsung lama dan tidak ada solusi cepat. Layakkah masyarakat menggugat ganti rugi ke pemerintah?
